Hasil pengukuran produktivitas yang dilakukan Kemennaker bersama
dengan Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 lalu, tingkat produktivitas Indonesia mencapai 79,66 juta rupiah per tenaga kerja, tumbuh sekitar 1,83% dari tahun sebelumnya.
“Kita mengundang dunia usaha dan masyarakat sipil untuk bekerja sama
dengan pemerintah supaya para pekerja bisa memiliki kompetensi yang
baik dan lebih produktif,” tutur Hanif.
Selain itu, Kemnaker juga terus berupaya keras untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja agar tenaga kerja yang sudah berada di pasar kerja tidak keluar dari pasar kerja.
“Caranya antara lain melalui penyempurnaan-penyempurnaan sistem
pelatihan kerja, sistem standardisasi dan sertifikasi, penerapan norma-norma ketenagakerjaan di tempat kerja, perwujudan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan manajemen, perbaikan sistem upah dan lain sebagainya,” kata Hanif.
Tak hanya itu, Kemnaker juga terus memperbaiki sistem pengupahan di
Indonesia supaya kedepannya lebih berbasis produktivitas.
“Kami sudah mengkaji sistem pengupahan di Indonesia bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha supaya kenaikan upah selaras dengan kenaikan produktivitas,” ujar Hanif. (fir/ais)