Dia menegaskan, untuk sementara waktu tersangka dititipkan ke Rutan kelas IIB Cerme-Gresik. Pandu pun kembali menyebutkan, nilai kerugian negara dalam perkara pemotongan dana Jaspel BPJS Kesehatan ini mencapai Rp 2,45 milyar.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar setelah penyidik menemukan nilai kerugian yang cukup fantastis dari pemotongan dana jaspel BPJS Kesehatan yang diberikan ke masing-masing Puskesmas.
Dari situ penyidik lalu melakukan penggeledahan di sejumlah ruang Kantor Dinkes Gresik dan rumah pribadi Kepala Dinkes Gresik Moh Nurul Dholam, di Desa Sukomulyo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Penyidikan kasus ini pun terus bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi antara lain Sekretaris Dinkes Saifudin Ghozali, Kabid Pelayanan Kesehatan Hari Tutik Rahayu dan seluruh Kepala dan Bendahara UPT Puskesmas di wilayah Gresik.(med/min)