Gresik – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Moh Nurul Dholam dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, pada Jumat (31/08/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, jelang pelaksanaan salat Jumat. Ia diduga korupsi dana BPJS Kesehatan.
Nurul Dholam tampak digelandang petugas menuju mobil tahanan yang sudah standby di depan Kantor Kejari Gresik. Guna memastikan kondisi kesehatannya, penyidik juga sempat mendatangkan tim medis dari RSUD Ibnu Sina Gresik.
Kajari Gresik Pandu Pramu Kartika mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini sudah melalui pertimbangan penyidik dengan berdasarkan SOP yang ditentukan dalam pasal 21 KUHP tentang kewenangan penahanan.
“Pertimbangan kami yang lain yakni waktu dilakukan pemanggilan sebelumnya, yang bersangkutan sempat pura-pura sakit. Jadi penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan,” ujar Pandu, Jumat (31/08/2018).