Legislator Minta KPU Pertegas Urutan Penghitungan Kotak Suara

Legislator Minta KPU Pertegas Urutan Penghitungan Kotak Suara
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman foto : Naefuroji/mr

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman minta agar Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertegas urutan penghitungan kotak suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mana yang mau dihitung dahulu, tolong dari KPU agar dipertegas atau dimasukkan ke dalam PKPU, bisa juga ada surat edaran mana yang harus dihitung dahulu,” ujar Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Endro menceritakan pengalaman di dapilnya saat Pelilihan Legislatif (pileg) 2014 lalu. Saat itu urutan penghitungan kotak suara dimulai dari tingkat II yaitu DPRD Kabupaten/Kota dan yang terakhir baru DPR RI dan DPD RI.