KEDIRI – Demi menciptakan rasa nyaman bagi Jemaah Haji dalam menjalankan ibadah di tanah suci, Kemenag Kota memberlakukan aturan, akan barang bawaan yang dibawa Jemaah Haji tidak boleh melebihi 32 kilogram.
Dijelaskan Tjijik Rahmawati, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Kediri, bahwa aturan akan barang bawaan menjadi hal yang baku diberlakukan bagi para Jemaah Haji
” Aturan akan barang bawaan tidak boleh melebihi 32 kilogram, sudah menjadi ketentuan dari Pusat. Dan, hal ini harus diterapkan dan dijalankan demi kenyamanan bersama “ungkap Tjijik, Sabtu (4/8/2018).