Insarkom Imigrasi Palu Bekerja Susuai Peraturan perundang-undangan

Insarkom Imigrasi Palu Bekerja Susuai Peraturan perundang-undangan
Insarkom Imigrasi Palu Bekerja Susuai Peraturan perundang-undangan

Palu – Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Muhammad Bakri, SE, SH, M. Si menjelaskan, tugas dan fungsi seksi Insarkom yakni melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi kemigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan fungsi Insarkom adalah,
melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian informasi dan penyebarannya untuk penyelidikan keimigrasian, melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.

Menurut Muhamad Bakri, saat ini pembenahan yang dilakukan seksi informasi dan sarana komunikasi, (Insarkom) terkait fasilitatip diantaranya, perbaikan ruangan arsip, manajemen kearsipan. Sedangkan bentuk kegiatan lainya misalnya, bakti sosial, donor darah bahkan lomba lukis. Kemudian terkait untuk profesional kinerja, maka telah dilakukan sinergi kerjasama antar seksi.

“Walaupun dengan keterbatasan anggaran yang ada namun dapat diatasi.” Jelas Bakri
Selain itu kegiatan dalam betuk informasi dan sosialisasi kemasyarakat baik mengenai pengawasan WNI dan WNA, seperti pembuatan paspor dan kegiatan timpora.