BANYUWANGI-Setiap bakal calon legislatif (bacaleg) diwajibkan untuk memeriksakan kesehatanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi. Misalnya, bacaleg harus sehat jasmani, rohani atau kesehatan jiwanya dan bebas dari narkotika sesuai PKPU NO 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota
Direktur RSUD Blambangan, Banyuwangi Dr Taufik membenarkan kalau rumah sakitnya ditunjuk KPU Banyuwangi dalam pemeriksaan kesehatan bacaleg di Banyuwangi.
Menurutnya, sejak beberapa hari terakhir ini sudah lebih dari 50 persen lebih bacaleg yang sudah melakukan pemeriksaanya. “Mereka diperiksa kesehatanya, seperti sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika. Karena, di RSUD ini salah satu rumah sakit yang memiliki dr jiwa,” tandas Dr Taufik kepada wartawan, Senin (9/7/2018) sambil para bacaleg yang melakukan pemeriksaan di Klinik Umum dan Medical Check Up yang dipimpin Dr Hariyanto itu.
Untuk bacaleg di Banyuwangi saat ini ada 800 orang dari 16 partai politik. Pemeriksaan kesehatan merupakan persyaratan yang harus dilakukan para bacaleg. Untuk kesehatan rohani atau kesehatan jiwa akan dilakukan Dr Yeni di poli umum.
“Sedangkan pemeriksaan bebas narkoba harus diperiksa di laboratorium. Namun seandainya saat pemeriksaan fisik ada yang diragukan kesehatanya, maka perlu ada tambahan pemeriksaan laboratorium. Misalkan diduga sakit hepatitis atau diduga sakit ginjal. Nah, untuk memastikanya perlu pemeriksaan penunjang pemeriksaan laboratorium. Tapi seandainya tidak ada ya cukup laboratorium untuk memeriksa bebas narkoba,” ungkapnya.