Aneh, BK Menyimpulkan Kasus Dua Anggota DPRD Tidak Melanggar Eti

Aneh, BK Menyimpulkan Kasus Dua Anggota DPRD Tidak Melanggar Eti
Ruliyono

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra (Nauval Baderi) dan Ketua DPC Partai Hanura (Basuki Rahmat) itu diduga bercanda soa bom atau bahan peledak. Gara-gara kejadian itu keduanya dipaksa turun dari pesawat Garuda GA 265, jurusan Banyuwangi – Jakarta. Bahkan, baik Naufal Badri maupun Basuki Rachmat terpaksa dimintai keterangan di Mapolres Banyuwangi selama kurang lebih empat jam.

Namun polisi terpaksa melepas keduanya karena terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagaimana Pasal 399, yang berwenang melakukan penyidikan atas prilaku kurang terpuji dua anggota dewan tersebut adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Juanda Surabaya. Sedang Pasal 344 jonto Pasal 437 keduanya hanya diancam dengan hukuman maksimal satu tahun lantaran melanggar Pasal 344 huruf e, tentang informasi palsu yang membahayakan penerbangan. (ari)