Koramil, Polsek dan Lurah Operasi Bersama

Koramil, Polsek dan Lurah Operasi Bersama
Koramil, Polsek dan Lurah Operasi Bersama

Upaya lain yang di lakukan Peltu Dominggus yakni Memberikan nomor telephone koramil , Babinsa dan Babinkamtibmas kepada pemilik dan penghuni kost, agar segera menghubungi apabila menjumpai orang yang tidak dikenal di lingkungan kost maupun hal-hal yang mencurigakan lainnya.

Pemilik kost diwajibkan untuk melakukan pendataan terhadap penghuni kos dengan meminta foto copy KTP penghuni dan segera melaporkan kepada Ketua RT maupun Babinsa dan Binmaspol dan Penghuni kost baru atau tamu 1 X 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT setempat dan menyerahkan foto copy identitas diri.

Kepala Kelurahan Bpk Mustari pun menyampaikan ” kepada seluruh pemilik Rumah Kontrakan dan ketua Rt kita sebagai pemerintah di desa harus terus rutin dan jangan merasa bosan untuk mendata dan mengecek warga baru yang mengontrak di desa kita,karena cara ini lah atisipasi keamanan dan ketertiban di wilayah bisa terjaga dari hal hal yang tidak di inginkan oleh semua aparat pemerintah maupun masyarakat”.ungkapnya. (med)