KEDIRI – Genderang perang terhadap peredaran miras terus dilakukan Polresta Kediri, Selasa (8/5/2018) petang, pembuat miras oplosan tradisional di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, digrebek
Operasi yang dipimpin langsung Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, berhasil mengamankan dua orang pria paruh baya yang terbukti membuat miras sekaligus pemilik rumah.
Mereka, PD (60) dan PNM (62), keduanya warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dan, dari penyelidikan polisi, pelaku membuat miras dengan cairan alkohol kemudian dicampur dengan air putih biasa dan ditambahkan dengan cairan rasa dan pemanis berupa gula.
Menurut Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, dalam proses produksi yang dilakukan pelaku terbilang sederhana. 1 Liter cairan alkohol dicampur 3 Liter air putih biasa ditambah cairan rasa dan pemanis gula.Hingga, menghasilkan miras oplosan sebanyak 4 Liter.
” Untuk 1 Liter miras oplosan siap minum, pelaku menjual dengan harga Rp. 25 ribu. Dalam sehari, pelaku meraup keuntungan berkisar Rp 200 ribu ” urai Kapolresta Kediri, saat dilokasi.
Menurutnya, pelaku sudah memiliki pelanggan tetap yang cukup banyak, apalagi jika memasuki waktu akhir pekan, lantaran pelaku menjual miras sejak 5 tahun yang lalu.
“Jadi pelaku ini sudah lama memproduksi miras, dan memiliki pelanggan cukup banyak, dengan harga miring,” imbuhnya
Kapolresta Kediri juga menguraikan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol air mineral plastik bekas yang akan digunakan untuk diisi miras oplosan dan dijual kepada konsumennya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku masih diperiksa oleh penyidik secara intensif.
” Pelaku masih kita periksa secara intensif,mengingat pelaku telah lama beroperasi,” ujarnya.
Sementara, ancaman yang diterapkan terhadap para pelaku, sesuai UU Ketahanan Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.( bud)