JAKARTA – Wakil Ketua Komiisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan musibah robohnya jembatan Babat-Widang yang berada di jalur Lamongan-Tuban.
Pasalnya, musibah ini menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan. Sigit menilai penyelenggara jalan bisa dipidana karena tidak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut.
“Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti, karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk.
Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Sigit dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (18/4/2018).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 275 ayat 3. Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.
Politisi PKS itu meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut. “Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian.
Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai harus segera ditindak,” katanya.
Seperti diketahui, Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur ambruk pada Selasa (17/4/2018), sekira pukul 10.30 WIB.