Dua pelaku pelaku tersebut yakni DHN (37) dari Magersari Sidoarjo masih aktif sebagai staf di Dishub Kab. Sidoarjo dan DS (62) warga Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap jadi satu TKP dan barang bukti yang diamankan dari keduanya 0,56 gram.
“Kami akan melakukan pengembangan tentang asal muasal barang haram yang dikonsumsi oleh kedua pelaku ini ,” katanya.
Masih Kata Himawan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan dinas-dinas untuk melakukan penyuluhan agar nantinya tidak semakin banyak pemakai narkoba dari kalangan abdi negara ini.
“Kita tetap akan mengedepankan pencegahan baru kita lakukan penindakan,”tegasnya.
Kepada para tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eka/med)