Terkait konten, tambah wanita yang akrab disapa Elly, sudah ada aturannya. Baik merujuk Undang – Undang Penyiaran dan Undang – Undang Tehnis Kepemiluan iklan kampanye di media penyiaran dibiayai oleh negara melalui KPU. Dan waktu pemuatannya sudah diatur mulai H-14 sebelum masa tenang atau pada 10-23 Juni 2018.
“Karena itu, kami perlu klarifikasi. Apakah itu pelanggaran atau tidak. Jika nanti melanggar apa sanksinya harus melalui rapat pleno seluruh komisioner KPID,” urainya.
Peraturan KPU Nomer 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilgub dan bupati serta walikota dalam pasal 34 ayat 1 tegas diuraikan bahwa penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Mengenai sanksi dalam aturan KPU itu tidak disebut secara tegas.
Di Banyuwangi ada salah satu televisi yang menayangkan lagu milik salah satu paslon. Dalam video klipnya memuat logo dan foto paslon tertentu. Lagu itu, Rabu (11/4/2018), sekitar pukul 07.00 WIB diputar secara berulang. Masalah ini sedang ditangani KPID Jatim. (ari)