BANYUWANGI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio untuk mematuhi aturan penayangan iklan kampanye. Masa penayangan iklan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2018 baru bergulir 10-23 Juni 2018.
Imbauan ini dilayangkan oleh salah satu Komisioner KPID Jatim, Nur Elya Anggraini, Rabu (11/4/2018), menyusul adanya aduan dari masyarakat Banyuwangi terkait salah satu televisi saluran kabel yang memutar lagu salah satu paslon Pilgub Jatim 2018. Atas kejadian itu pihak KPID Jatim telah melakukan penelusuran terkait lembaga penyiaran yang menayangkannya.
“Lembaga penyiaran yang bersangkutan sudah legal sehingga dalam waktu dekat akan kami panggil untuk dimintai penjelasan,” tegasnya tanpa menyebut nama televisi saluran kabel itu.