Kejagung : korupsi dana pensiun Pupuk Kaltim mencapai Rp229,8 miliar

Kejagung : korupsi dana pensiun Pupuk Kaltim mencapai Rp229,8 miliar

Kapuspenkum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi, diantaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim, Surya Madya.

Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.

Sementara itu, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim, Surya Madya kepada Antara mengakui jika dirinya telah diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Selasa (6/3) dan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung,” katanya yang menjabat sebagai dirut di Dapen PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.

“Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung,” katanya.(sam)