Karena, kata Kades Gumirih, Kecamatan Singojurug itu, pak Tar (panggilan Agus Tarmidzi) juga pelaksana. Pak Agus Turmudi (Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu) beberapa waktu lalu terkena OTT juga kita perjuangkan bersama. “Sehingga sampai hari ini menjadi tahanan rumah, karena dia menandatangani proses-proses PTSL, itu yang memperjuangkan kita dulu. Nah, kita ini menggalang tanda tangan dan poto kopi KTP dan seterusnya mulai kemarin, tapi pak Tar sudah menunjuk pengacara. Berkas dukungan dari seluruh kades itu juga kita berikan kepada pengacaranya,” ungkap Mura’i.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penipuan dan pemerasan, Oknum Kades Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidzi Minggu (25/2) pukul 00.48 dinihari ditahan di Mapolres Banyuwangi. Hal itu setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banyuwangi resmi menetapkan Agus Tarmidzi (50), selaku tersangka.
Tapi, Agus itu disangka melanggar pidana umum, yakni pasal 378 dan 368 KUHP tentang penipuan serta pemerasan. Penahanan pun dilakukan terhadap ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab). Agus Tarmidzi dimasukkan ke dalam tahanan Mapolres Banyuwangi dengan mengenakan baju tahanan nomer 56. Proses penahanan dijalankan aparat setelah statusnya yang semula diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa kurang lebih 8 jam.
Kuasa hukum Agus Tarmidzi, Eko Susilo mengaku tak mampu berbuat banyak tas penahanan yang menimpa kliennya. Sebab, persoalan yang membelit pelaku terkait pidana umum yang bukan delik aduan. Dan penahanan merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi. (ari)