Jakarta – Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.
Sampai tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelanggan lama segera melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018 agar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi.
Jika sampai batas akhir pelanggan lama tidak melakukan registrasi akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet.
Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.