Civitas akademika Jogja surati Ketua MK agar mundur

Civitas akademika Jogja surati Ketua MK agar mundur

Lebih lajut Eko mengatakan bahwa di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang dapat memaksa Ketua MK untuk mundur dari jabatannya.

“Namun di sini kita sedang tidak bicara hukum dan undang-undang, tetapi kita sedang bicara makna negarawan dan pelanggaran etika,” kata Eko.

Eko menambahkan hakim konstitusi adalah satu-satunya pekerjaan di Indonesia yang mengharuskan pejabatnya adalah seorang negarawan.

“Pemain bola saja kalau sudah dua kali mendapat kartu kuning tentu akan mendapatkan kartu merah, apalagi ini negarawan yang merupakan hakim konstitusi,” tegas Eko. (*/MIN)