Lingkup Materi Yang Diubah Jumlah Penyertaan Modal, Tapi Yang Lebih Substantif

Lingkup Materi Yang Diubah Jumlah Penyertaan Modal, Tapi Yang Lebih Substantif

BANYUWANGI – Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD), Gunawan SP menyatakan kalau perubahan itu mestinya ruang lingkup materi yang diubah tidak hanya sebatas perubahan jumlah penyertaan modal saja. Tetapi juga menyentuh pada perubahan materi yang lebih substantif.

“Mengingat dasar hukum utama yang dijadikan pijakan pada Perda No 1 tahun 1988 itu adalah UU No 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan itu sudah dicabut. Dan itu tidak berlaku oleh UU Nop 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Gunawan.
Pengajuan dua Raperda perubahan yang diajukan eksekutif mulai dibahas DPRD Banyuwangi. Selasa (12/2) lalu Fraksi-fraksi di DPRD mulai menyampaikan pendapatnya. Bahkan, FPD menilai kalau materi yang diubah pada raperda ini sangat minimalis,
Terkait Raperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, FPD juga berpendapat agar usulan eksekutif untuk Perda No 2 Tahun 2014 ini tidak ada, hanya mencakup perubahan materi tentang kenaikan denda pelanggaran pelaporan peristiwa kependudukan, seperti lahir, kawin, cerai, pindah, adopsi anak dan lain sebagainya. “ Tetapi mestinya cakupan perubahanya diperluas pada muatan materi lainya,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, Fraksi Golkar-FAN DPRD Banyuwangi terkait usulan eksekutif tentang petubahan materi rancangan Perda yaitu mengubah pasal 9 dengan menambah 2 ayat baru, yakni modal perusahaan daerah telah mengalami penambahan yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni Rp 33.886.953.887,04.

“Apabila ada tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah terhadap PDAM akan diatur dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Nah, fraksi Golkar-FPAN mempunyai kesepahaman yang sama dengan eksekutif,”
tandas juru bicara Fraksi Golkar-PAN, Umi Kulsum.

Fraksi-PAN juga mempunyai kesepahaman dengan eksekutif kalau perubahan materi Raperda, yaitu pasal 77 dengan mengubah ayat (3) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (6). . “Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” ungkap Umi.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) melalui juru bicaranya, Innayanti Kusumasari mempertanyatakan besaran labah ditahun 2015 sebesar Rp 9.562.600.302 lebih besar dibanding tahun 2016 yang hanya Rp 7. 828. 691.338. Padahal ekuitas ditahun 2016 lebih besar dari ekuitas ditahun 2015, yakni sebesar Rp 33.886. 953. 887. “Ditahun 2016 dan sebesar Rp 26. 862.719,” ujar Innayatin sambil bertanya.