Notaris Lutfi Afandi Merasa Dikriminalisasi

Notaris Lutfi Afandi Merasa Dikriminalisasi

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/02) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus penggelapan dan penipuan sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018.

Hadir sebagai terdakwa Notaris Lutfi Afandi SH. M. kn, Pudji Lestari SE, MM selaku saksi korban dan ahli waris sertifikat nomor 64 Desa Gebang, Sidoarjo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darma Lahang SH di sidang sebelumnya disebutkan, terdakwa diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saksi korban yang mengaku menderita kerugian Rp4,2 Miliar.

Kasus itu sendiri mencuat ke permukaan setelah Hj. Pudji Lestari melaporkan Notaris Lutfi Afandi ke polisi karena merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan atas pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tanah berstatus Sertifikat nomor 64 di Desa Gebang Kabupaten Sidoarjo seluas 34 hektar.

Tanah seluas itu diketahui milik enam orang, dua diantaranya memiliki tanah 10 hektar yang tidak dijual. Sedangkan 24 hektar lagi milik empat orang yang kini lahannya telah disewakan meski pembayarannya belum dilunasi oleh saksi korban kepada ahli waris. Selanjutnya saksi korban datang ke kantor terdakwa untuk mengurus AJB sekaligus APHB.

Mengingat prinsip dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan haruslah memenuhi kesesuaian teknis dan yuridis, terdakwa lantas melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya, pembuatan AJB atas tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan karena warkah dari sertifikat itu tidak ada di kantor pertanahan Sidoarjo. Warkah baru akan dapat dimunculkan jika telah melalui proses pengukuran lahan terlebih dulu, sedangkan terdakwa belum melakukan pengukurannya.