Tak hanya itu, Zainuri menambahkan, selama ini pihaknya telah cukup sabar menempuh upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dinilainya lamban. Kenapa demikian, karena seakan-akan pihak BK DPRD menjalankan mekanisme yang diduga tanpa mempertimbangkan Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang mekanisme pengaduan dari masyarakat hingga sidang kode etik.
“Dan kami menegaskan bahwa sudah habis waktunya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau (BK DPRD) hanya mengacu kepada komentarnya taufik kan tidak bisa dibenarkan, harusnya kedua belah pihak dibuktikan melalui sidang etik dan menyampaikan hasilnya secara terbuka,” paparnya.
Seperti pernah diberitakan, Anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Ahmad Taufik akhirnya balik melaporkan Didik Anan Pratama ke Polres setempat, Kamis (8/2/2018). Kader PKB ini merasa dicemarkan, difitnah dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Seperti diketahui, Didik melalui kuasa hukumnya, Jaenuri, telah melaporkan Taufik, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi. Anggota Fraksi PKB ini telah dituding membawa kabur istri pelapor, Rina Evayanti.
Hal itu terjadi setelah penasihat hukum pengadu, Zainuri Ghazali, kembali mendatangi kantor Badan Kehormatan DPRD untuk memastikan sejauh mana respon atas pengaduan dari kliennya yang bernama Didik Anan Pratama (36) yang istrinya, Rina Evayanti, dibawa lari oleh Ahmad Taufik sesuai bukti-bukti yang telah dikantonginya. (ari)