BANYUWANGI – Meski sering digrebek, pasangan kumpul kebo yang berada dibeberapa rumah kos berhasil diamankan Satpol PP Banyuwangi. Merek digrebek di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Jum’at (26/1) sore. Bahkan, satu pasangan dikembalikan, karena alasan kerja.
Keenam pasangan rumah kos di antaranya Angga Dimas Tri Sakti Arilestara (19) warga Kampung Melayu Banyuwangi, Alfi Muyasaroh (20) warga Kecamatan Licin Banyuwangi, Angga Nuril Anam (18) warga Kalipuro Banyuwangi, Ana Mariya (23) warga Srono Banyuwangi, Alvan Ariswanda (25) warga Giri, Nur Halizah (19) warga Genteng, Ahmad Amrulloh (21) tidak membawa identitas Kartu Tanda Penduduk, Amira Diannisa Moulyna (19) warga Songgon Banyuwangi, Dwi Dian Prasasti (25) warga Sobo, Kec Banyuwangi, Kurnia Nurfatama (25) warga Ds. Benculuk, Kec Cluring Banyuwangi, Abdul Ghofur (34) warga Kabat Banyuwangi, dan Husnul Hotimah (28) warga Muncar Banyuwangi.
Kasatpol PP Banyuwangi melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng menyatakan, kelima pasangan rumah kos tersebut diberi pembinaan dan orang tuanya didatangkan untuk persyaratan. “Setelah mendapat binaan, kami kembalikan setelah bertemu orang tuanya,” ujar Sugeng. (ari)