“Ada tiga berkas perbaikan yang kami serahkan hari ini, yaitu tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Surat Keterangan Bebas Pajak yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak, dan Daftar Susunan Tim Kampanye,” katanya.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas pendaftaran di KPU Jatim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.
“Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak,” ujarnya.
Dengan begitu, Hadi memastikan urusan perbaikan berkas syarat pendaftaran pasangan Khofifah-Emil untuk mengikuti Pilkada Jatim 2018 sudah lengkap.
“KPU Jatim sudah memberi tanda terima resmi dokumen perbaikan Model TT.2-KWK untuk pasangan bakal calon atas nama Khofifah-Emil. Itu sebagai bukti bahwa perbaikan berkas pendaftaran pasangan Khofifah-Emil sudah memenuhi syarat,” ucapnya. (min