Denpasar – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan sejumlah berkas administrasi yang menjadi syarat pasangan kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Bali 2018 belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Malahan, hasil verifikasi sementara ada salah satu pasangan calon Ijazahnya antara SMA,S1 DAN S3nya berbeda. Namun KPU masih teru melakukan ferifikasi tehadap persaratan calon lainya. Ini prlu perbaikan.
Hingga penutupan masa pendaftaran Pilkada Bali 2018 dua pasangan bacagub-bacawagub telah mendaftarkan diri yakni, pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) maupun Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), namun tahapan verifikasi menemukan keduanya sama-sama masih belum memenuhi persyaratan.
“Untuk pasangan bakal calon KBS-Ace yang perlu dilakukan perbaikan, pertama, surat keterangan dari pengadilan,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat Rapat Pleno Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pikada Bali 2018, di Denpasar, Kamis.
Karena itu, KPU Bali memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari mendatang pukul 24.00 Wita untuk dilakukan perbaikan.
Raka Sandi mengemukakan, terkait surat keterangan pasangan KBS-Ace, ketentuannya bahwa pasangan calon itu tidak pernah diancam dengan pidana lima tahun, Suratnya sudah ada dan judulnya sudah benar. Namun, ada substansi yang perlu dilakukan perbaikan.
Selanjutnya, untuk tanda terima yang sudah terverifikasi KPK mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari pasangan KBS-Ace ini juga perlu dilakukan perbaikan.
Sedangkan untuk pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta juga ada sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki.