Sidoarjo – Jajaran Polres Sidoarjo behasil mengungkap pabrik Narkoba
jenis PCC di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu. Salah seoang pelaku berhasil diringkus petugas dan kini digelandang di Mapolres Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji yang di dampingi Kasat Narkoba Kompol Sugeng beserta jajarannya saat melakukan sidak langsung ke TKP ( Tempat Kejadian perkara) mengatakan penggerebekan Home industri Narkoba berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan aktivitas tersebut.
“Semua ini berkat laporan masyarakat, setelah dilakukan penyidikan akhirnya kami menggelar operasi gabungan antara Satnarkoba polresta sidoarjo dengan polsek wonoayu” katanya”.
Dalam penggerebekan yang di lakukan pada hari Rabu dinihari ( 17-01-2018 ) berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : 106 Dos yg sdh di kemas,45 botol pil pcc,dlm hal ini 1 botol isi nya 1000 butir pil pcc,NDP,timbangan,calculator jg mesin pengemas serta pil Somadril. Selain mengamankan barang bukti juga mengamankan seorang tersangka berinisial M ( 52 th)warga wonoayu.
Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan hasil penangkapan kali ini akan di kembangkan dengan kasus penangkapan di perum Citra land surabaya, ” akan kami pertemukan pelaku dengan pelaku yang di amankan di Surabaya, masih kamu dalami ada tidaknya keterkaitan antara pelaku”. Imbuhnya”.
Sementara untuk pelaku masih kami lakukan penyidikan dan status nya juga sudah jadi tersangka, ” pelaku kami jerat dengan UU kesehatan no 36 th 1996 serta pasal 196,197 KUHP dengan ancaman hukuman 10 th keatas”, “tegas kapolresta sidoarjo”. (eka/med)