Kediri – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Kediri menyayangkan menagemen Inul Vista ( Invis ), yang ada di Kediri Mall lantai 5 dengan kembali beroperasi. Hal ini menandakan, bahwa rumah karaoke itu tidak mematuhi hukum yang berlaku.
Karena, sampai saat Inul Vista belum mengantongi putusan hukum tetap dan saat ini masih berjalan di PTUN Jatim
Very Ahmad Ketua GPN Kota Kediri mengatakan, jika pihak menagemen Invis tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
” Apakah gugatan Invis oleh Pemkot Kediri sudah ada putusan hukum dari pihak PTUN Jatim ? ” kata Very, Minggu (14/1/2018).
Dia juga mengatakan, jka Invis berani opersional lagi dengan dasar putusan sela , apakah hal ini sudah sah dan mengikat. Karena, ijin rumah karaoke itu sudah dicabut oleh Pemkot saat dilakukan penyegelan 2017 lalu.
” Entah, kalau pihak invis ada main dengan PTUN dan Perijinan ” imbuh Very
Lebih jauh Dirinya menguraikan, akan melakukan aksi lagi apabila Invis masih ngotot operasional disaat belum ada putusan hukum tetap dari PTUN Jatim.
” GPN akan melakukan aksi lagi bila Invis ngotot beroperasional ” pungkasnya.
Sementara,Nurkamid Kabid Trantibum Satpol PP kota Kediri bakal menutup invis kembali karena belum mempunyai putusan hukum tetap dari pihak PTUN Jatim.
” Saat ini kita masih pantai dan lakukan kordinasi dengan pihak Perijinan Kota Kediri” Kata Nurkamid.
Sekedar diketahui, 2017 lalu, organisasi Gerakan Pemuda Nusantara sempat melakukan aksi meminta Invis ditutup, lantaran telah mencoreng nama Kota Kediri, akan pertunjukan tarian telanjang yang ahirnya digrebek Polda Jatim.
” Kota Kediri adalah kota Santri , kenapa harus dicoreng dengan kejadian di Inul Vista ” ungkap para pemuda yang tergabung dalam GPN, saat melakukan aksinya waktu lalu.(bud)