Kediri – Rumah karaoke Inul Vista ( Invis ) bertempat di lantai 5 Kediri Mall yang ditutup Pemkot Kediri 2017 lalu, lantaran menyajikan tarian streptese, Sabtu (13/1/2018) siang, kembali beroperasi. Padahal, sampai saat ini belum ada putusan hukum tetap dari PTUN Jatim .
Nurkamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, mengaku, memang beberapa waktu lalu pihaknya yang melakukan penyegelan. Dan, munculnya Inul Vista kembali beroperasional memang benar adanya.
” Benar sudah sejak kemarin siang mulai beroperasi ” kata Nurkamid melalui telepon selulernya Minggu (14/01/2018).
Dijabarkanya, jika pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan dan berencan akan menutup kembali Invis . Hal ini dilakukan, mengacu akan belum adanya hukum tetap dari PTUN Jatim.
” Dari hasil gugatan pihak invis pada Pemkot Kediri pada saat ini kan belum ada putusan ” urai Nurkamid.
Dan saat ini, pihak Satpol PP masih melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu( DPM PTSP) akan jadwal penutupan.
” Kita masih berkondinasi dengan pihak perijinan akan penutupan kembali Inul Vista ” pungkas Nurkamid
Terpisah, Bagus penanggung jawab Inul Vista dalam keterangannya mengakui jika kembali beroperasional isejak Sabtu (13/01/2018) siang.
” Benar, Iunvis sudah buka sejak siang kemarin ” kata Bagus
Dalam keterangannya Bagus mengaku, dasar dalam membuka invis untuk beroperasional kembali mengacu putusan hukum sela, meski belum ada putusan hukum tetap dari PTUN Jatim.
” Dasar kami membuka kembali invis adalah putusan sela dari PTUN ” ucap Bagus melalui telepon selulernya Minggu (14/01/2018).
Saat ditanya rencana Pemkot Kediri akan menutup kembali rumah karaoke yang dijalankanya, Bagus enggan berkomentar lebih jauh akan hal tersebut.
” Kalau masalah penutupan kembali oleh Pemkot Kediri, silahkan konfirmasi saja Penasehat Hukum Inul Vista ” pungkasnya.(bud)