Jakarta – Memasuki Masa Persidangan III tahun sidang 2017-2018, Badan Legislasi DPR RI sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Anggota Baleg DPR RI Bachtiar Aly memastikan, penyusunan RUU ini akan mengedepankan pelestarian kekhasan atau keistimewaan kurikulum pendidikan pesantren. Pasalnya, lembaga pendidikan keagamaan telah banyak mencetak kader unggul yang berkontribusi untuk umat dan bangsa.
“RUU ini jangan sampai melakukan upaya fatal menyeragamkan, jadi kekhasan dari pesantren itu dari sejarah, kiainya dan sebagainya dengan kitab-kitab yang dipelajari di sana itu jangan dihapus,” papar Bachtiar sesaat setelah rapat di ruang sidang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018).
Dia juga menyampaikan, RUU yang sedang dibahas saat ini akan memperhatikan asas kemanfaatannya. Selain itu akan berupaya tidak akan tumpang tindih dengan UU pendidikan yang sudah ada. RUU ini juga tidak akan ikut campur dalam ranah independensi lembaga keagamaan ini.
“Yang penting adalah kemanfaatannya, jangan sampai tumpang tindih. Independensi dan kemandirian pesantren yang sudah jalan, mestinya jangan sampai diintervensi,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Dia juga menyampaikan dalam penyusunan undang-undang ini akan melibatkan para pakar yang sudah bergelut dalam dunia pesantren, dengan tujuan memperkokoh pesantren agar bisa tumbuh dan berkembang.
“Agar pesantren lebih berkontribusi lagi untuk bangsa dan negara ini. Lebih dari pada itu dengan semangat kebangsaan kita indentitas dari pesantren itu tidak tercabik-cabik. Jadi saya setuju biarlah pesantren itu tumbuh berkembang, tapi diatur untuk memperkokoh,” harap politisi asal dapil Nasdem itu.(rom)