Jakarta – Memasuki Masa Persidangan III tahun sidang 2017-2018, Badan Legislasi DPR RI sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Anggota Baleg DPR RI Bachtiar Aly memastikan, penyusunan RUU ini akan mengedepankan pelestarian kekhasan atau keistimewaan kurikulum pendidikan pesantren. Pasalnya, lembaga pendidikan keagamaan telah banyak mencetak kader unggul yang berkontribusi untuk umat dan bangsa.
“RUU ini jangan sampai melakukan upaya fatal menyeragamkan, jadi kekhasan dari pesantren itu dari sejarah, kiainya dan sebagainya dengan kitab-kitab yang dipelajari di sana itu jangan dihapus,” papar Bachtiar sesaat setelah rapat di ruang sidang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018).
Dia juga menyampaikan, RUU yang sedang dibahas saat ini akan memperhatikan asas kemanfaatannya. Selain itu akan berupaya tidak akan tumpang tindih dengan UU pendidikan yang sudah ada. RUU ini juga tidak akan ikut campur dalam ranah independensi lembaga keagamaan ini.