Sidoarjo – Reskrim Polsek Tanggulangin Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penggunaan obat terlarang setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat pada Senin (8/1/2018). Ini melanggar undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
DG,22 Th, pemuda pengangguran yang kini tinggal Dusun Melian Rt 07 Rw 08, Desa Kejapananan Kecamatan. Gempol, Kabupateb, kini diamankan Polsek Tanggulangin untuk pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Tanggulangin, tersangka pengedar pil koplo di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanggulangin sat berada di SPBU Jalan Alteri Porong Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sridi ketika dikonfirmasi menyangkut pengungkapan peredaran narkoba membenarkan. Para pengedar dan pemesanya kini diamankan berikut barang buktinya.
DG mengaku barang haram tersebut bukan miliknya melainkan pesanan dari salah satu teman benama Budi santoso.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 190 butir pil diduga jenis dengan logo LL warna putih terdiri dari 3 bungkus plastik kecil masing masing berisi 50 butir dan 4 bungkus plastik kecil masing masing berisi 10 butir, uang tunai Rp.150.000, satu potong celana pendek dan HP merk Haier Andromax
BS, 23 th, Islam, swasta, pemesan tingggal di Kaplingan Kedungkampil, Desa Kedungkampil Kecamatan. Porong Kabupaten. Sidoarjo. SL,39 th,tinggal di Aspol Tanggulangin, Kab. Sidoarjo. Dan UT, 38 th. alamat Aspolsek,Tanggulangin Kecamatan, Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. (ari/eka)