Banyuwangi – Ini peringatan keras bagi pemilik becak motor, odong-odong maupun gerandong. Apabila melintasi jalur nasional aparat kepolisian bakal menindaknya dengan sanksi tilang.
Sikap tegas itu dibuktikan pada Rabu (3/1/). Sejumlah becak motor yang melintas di depan Mapolsek Muncar dihentikan. Para pemilik diinterogasi seputar alasannya merubah kondisi fisik sepeda motor sehingga menyalahi aslinya.
Para pemilik tak mampu berbuat banyak. Mereka tak mampu berkelit dari kesalahan yang telah dilakukan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Taufan Akbar yang memimpin jalannya penertiban terus memberikan nasehat.
Tiga becak motor terpaksa diberi sanksi tilang. Para pemilik diminta untuk segera merubah kendaraan becak mesinnya menjadi sepeda motor seperti semula. Bagi betor yang terjaring sementara diamankan di Mapolsek Muncar.