Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ries Andrian Yudho Nugroho SIK menjelaskan, larangan ini sudah lama diberlakukan. Larangan ini merujuk aturan dari Undang – Undang Lalulintas pasal 287 ayat 6 junto pasal 106 ayat 4 karena bisa membahayakan pengendara maupun penumpangnya.
“Pembinaan betor di Banyuwangi selalu kita laksanakan. Di jalur nasional sudah dirazia. Mereka cari pasar yang untuk beroperasi. Kita selalu menghimbau bahwa itu bukan kendaraan standar untuk penumpang,” jelas AKP Ries Andrian.
Razia terhadap betor, gerandong dan odong-odong di Muncar dulu pernah digalakkan AKP Bakin. Kala itu perwira menengah asal Genteng tersebut menjabat selaku kapolsek. Puluhan becak motor dirazia dan tidak diambil pemiliknya sehingga menjadi barang rongsok. Pasca penindakan itu, betor kembali marak. (har)