Besaran dana bantuan pangan nontunai setiap bulan sebesar Rp 110.00 untuk setiap KPM. Pencairan untuk Kota Surabaya ini dilakukan untuk dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari 2017, sehingga hari ini setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 220.000.
BPNT merupakan transformasi dari subsidi rastra ke Bantuan Pangan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta mendorong keuangan inklusif.(zal/abn)