Oleh Djoko Tetuko Abd Latief
Ahmad Riyadh UB Ph.D sebagai juru bicara dan Ketua Tim Investigasi sudah mengumumkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Atria Malang, Selasa (4/10/2022) lalu dengan sekaligus menyampaikan hasil sidang Komisi Disiplin.
Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagaimana dibacakan Ketua Komdis Erwin Tobing, menjatuhkan sanksi kepada Klub Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers, mengatakan bahwa ada kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
“Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang,” kata Erwin yang membacakan Putusan tertanggal 2 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan kejadian di luar pemahaman.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.
“Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini,” katanya.
Kesalahan, lanjutnya, diawali dengan masuknya pendukung klub Arema FC ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan berakhir. Masuknya suporter itu, gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana.
Akibat kejadian itu, pada akhirnya memicu suporter lain untuk masuk ke area lapangan hingga akhirnya terjadi kericuhan. Sehingga atas kelalaian atau kekhilafan itu Ketua Panitia Abdul Haris dan Security Officer dijatuhi hukuman tidak boleh aktifitas di sepak bola seumur hidup.
Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan inisial-inisial tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi itu menewaskan 131 orang. Nama para tersangka dari peristiwa berdarah tersebut adalah
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita