Warga Pemilik Lahan Kawasan Lindung Pamurbaya Pertanyakan Ganti Rugi ke Pemkot Surabaya

Warga Pemilik Lahan Kawasan Lindung Pamurbaya Pertanyakan Ganti Rugi ke Pemkot Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH). Menyusul penetapan tersebut, sejumlah warga pemilik lahan lindung Pamurbaya mempertanyakan soal ganti rugi kepada Pemkot Surabaya.

Penetapan lahan lindung Pamurbaya sebagai RTH, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Yaitu, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Namun, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemkot. Sebagian di antaranya adalah milik warga. Karena itu, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian ganti rugi kepada pemkot.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Eri, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, ia menuturkan, bahwa pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu. Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan. “Itulah kejelasan kehadiran pemerintah,” ujarnya.

Dijelaskan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.