SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setelah cukup lama ditutup, kegiatan Car Free Day (CFD) dan delapan taman kota di Surabaya, dibuka lagi oleh Pemkot Surabaya. Pemulihan kegiatan mengacu pada Inmendagri 16/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1, di wilayah Jawa Bali, serta hasil asesmen dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dengan catatan, wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan atau lembaga terkait.
“Masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” kata Hebi, Jumat (18/3/2022).
Sedangkan, untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Dijelaskan, dalam pemulihan kegiatan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulanangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (DKKOP) Kota Surabaya.





