KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengontrol harga minyak goreng di toko-toko eceran dan pasar tradisional.
Upaya ini sejalan dengan implementasi kebijakan Pemerintah yang menetapkan Harga Eceran Tinggi (HET) baru untuk minyak goreng. Per 1 Februari 2022, harga minyak goreng mulai Rp 11.500 per liter.
Rinciannya, minyak goreng kemasan botol HET 11.500 liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng primer kemasan Rp 14.000 liter.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkeinginan melakukan cek harga minyak goreng di lapangan ketika pemberlakuan penyelarasan harga oleh dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
Berkenaan tersebut, saat ini telah ada keputusan dari Pemerintah pusat yang merencanakan akan ada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diberlakukan mulai awal Bulan Februari.