Semua Pelayanan Adminduk Bisa Melalui Kelurahan

Semua Pelayanan Adminduk Bisa Melalui Kelurahan
Mempermudah masyarakat, semua pelayanan administrasi kependudukan sudah bisa melalui kelurahan.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Karena itu, untuk mempermudah masyarakat, semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sudah bisa melalui kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan,  bahwa garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencatatan sipil adalah kelurahan.

“Garda terdepan pelayanan Adminduk tersebut, meliputi aspek edukasi, aspek registrasi (mulai menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi permohonan) dan aspek advokasi,” kata Agus, Jumat (14/1/2022).

Menurut dia, saat ini seluruh pelayanan Adminduk bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Bahkan, produk Adminduk juga dapat dicetak di kelurahan. Termasuk yang dapat dicetak adalah legalisir dokumen Adminduk lama yang formatnya sudah dalam bentuk legalisir digital.

“Kecuali rekam dan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dilakukan di kelurahan. Namun, untuk pengambilannya bisa dilakukan di kelurahan,” katanya.

Setidaknya ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Yakni, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha), Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan untuk non formal, Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda.

Ada pula, Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB), Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan untuk Persyaratan Pasang Baru (PSB-SR) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun serta Pelayanan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dan Daftar Riwayat Hidup untuk pendaftaran sebagai TNI).

Selain itu, Agus juga menyebut, bahwa jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat perlu untuk kembali memasifkan pendataan kepada penduduk non permanen. Pendataan ini dapat dilakukan melalui aplikasi PUNTADEWA.