Jakarta – Ada uang senilai Rp2,31 miliar dari perusahaan-perusahaan pemohon Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetorkan kepada Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sepanjang 2014-2017.
“Ada (uang) yang disampaikan, tidak langsung kepada beliau (Rita Widyasari), untuk pengurusan izin lingkungan, maksudnya untuk bupati dalam proses penanda tanganan dari kadis lingkungan ke bupati,” kata Aji Sayid Muhammad Ali dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Aji Sayid adalah Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aji menjadi saksi untuk Bupati Kukar Rita Widyasari yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017 dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar.
“Sebagai bentuk loyalitas ke atasan,” tambah Aji.
Uang itu diberikan oleh para pemohon yang mengurus izin lingkungan, SKKL dan amdal.
“Caranya ketika surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan sudah di proses dan ditandatangani bupati, ada uang titipan perusahaan yang kami sampaikan ke Pak Suroto. Sudah kami lakukan sejak 2014, ketika saya menjawab,” tambah Aji.
Sedangkan besaran uang tidak bisa ditentukan, namun jumlahnya berkisar antara Rp5 juta-Rp20 juta peri izin.
“Besaran tidak ditentukan ada kalanya dari pemohon minta masukan berapa besaran yang biasa disampaikan, kami sampaikan tidak ada keharusnya menyetor sekian biasa Rp5 juta diberikan seminggu sebelumnya. Kadang berkasnya duluan baru uangnya dan bisa juga bersamaan, tapi lebih banyak berkasnya masuk duluan,” jelas Aji.
Aji pun mencatat setiap nama pemohon dan jumlah uang yang diterimanya saat menyerahkan uang tersebut kepada Suroto di pendopo rumah dinas Rita Widyasari.
Dari berkas yang ditemukan di brankas rumah dinas Rita, ada catatan yang menunjukkan total pemasukan sebesar Rp2,31 miliar debngan rincian pada 2014 mendapat Rp145 juta, pada 2015 memperoleh Rp1,2 miliar, pada 2016 sebesar Rp670 juta dan pada 2017 senilai Rp295 juta