Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan kepada wajib pajak (WP) yang berisi imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hanya untuk mengingatkan masyarakat.
“Email ini cara kami berkomunikasi dengan wajib pajak. Kami mengimbau dan mengingatkan saja, itu satu bentuk pelayanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Senin (26/2) lalu telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menilai, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Presiden juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2018 untuk WP Pribadi dan 31 April 2018 untuk WP Badan.
“Yang kami `email blast` ini penyampaian SPT-nya. Kebetulan Maret ini juga batas waktu penyampaian laporan penempatan harga bagi WP yang ikut `tax amnesty`,” ujar Hestu.