Jakarta – Sampai saat ini belum ada pengajuan revisi UU No.35/2009 tentang Narkotika untuk memperbaiki pemberantasan narkotika di tanah air. Wacana ini sempat muncul seiring terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,375 ton melalui laut bagian barat Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai menerima delegasi Parlemen Libya, mengatakan, Pimpinan DPR belum menerima adanya usulan revisi UU Narkotika. Menurutnya, persoalan ini belum tentu menyangkut aturan hukum yang ada di UU Narkotika. Boleh jadi persoalan krusialnya ada di penegakan hukum yang mungkin masih lemah.
“Belum ada pengajuan revisi. Saya kira persoalannya harus kita kaji kembali. Ini persoalan UU atau persoalan penegakan hukum. Apakah hukum kita kurang tegas atau penegakan hukumnya yang kurang. Ini yang perlu dikaji,” papar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).