SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sebelumnya 18 layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diurus dan sidang Siola. Kini layanan tersebut dapat diakses warga melalui kantor kecamatan.
Untuk memastikan program ini mulai berjalan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama jajarannya meninjau langsung layanan adminduk terintegrasi dengan PN di Kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5/2021).
Dalam momen ini, wali kota bersama Hakim PN Surabaya, Yohanes Hehamony, secara simbolis juga menyerahkan dokumen kependudukan akta kematian kepada salah satu warga pemohon. Penyerahan ini disaksikan pula Wakil Ketua beserta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Eri mengaku bersyukur, lantaran kerja sama atau sinergi antara pemkot dan PN Surabaya yang sebelumnya telah terealisasi di Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Siola dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. Sehingga warga cukup datang ke kantor kecamatan jika ingin melakukan pengurusan adminduk yang berhubungan dengan PN Surabaya.
“Fainsya Allah setelah kerja sama PN Surabaya dengan pemkot, sidangnya dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil untuk pertama kali. Tapi setelah itu dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, untuk mendekatkan dengan masyarakat biar tidak terlalu jauh,” katanya.
Eri menjelaskan, 18 jenis layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini, biasanya harus diurus dan mengikuti sidang di PN Surabaya.
Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.
Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
“Alhamdulillah berkat hebatnya Kepala Dispendukcapil dan Ketua PN Surabaya, sekarang cukup datang sekali (di Kecamatan) akta-nya sudah jadi, pengesahan pengadilannya, akta kematiannya langsung diterima. Kalau perubahan nama, KK dan KTP-nya juga langsung diterima,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengungkapkan, bahwa layanan sidang PN Surabaya yang terintegrasi dengan adminduk ini nantinya akan berputar di 31 kecamatan. Misalnya, ketika berkas pengajuan sidang warga Kecamatan Sukomanunggal banyak, maka Hakim PN Surabaya akan berada di sana.
“Insya Allah ini akan berputar, tidak hanya di kecamatan ini (Tambaksari), akan berputar sidangnya. Jadi nanti kita kumpulkan, oh ternyata yang banyak Kecamatan Sukomanunggal kita berubah ke sana. Kalau di Kecamatan Benowo yang sudah terkumpul banyak, kita berubah di sana. Saya mantur nuwun (terima kasih) kepada Ketua PN Surabaya karena beliau berkenan berputar di kecamatan,” terangnya
Eri juga menyatakan, bahwa keberhasilan mendekatkan layanan publik kepada warga ini berkat adanya support dari PN beserta DPRD Kota Surabaya. Bagi dia, terobosan pemkot ini tak akan terealisasi tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak.