BANYUWANGI – Ingat pelajaran 3 D, dilihat, diraba, diterawang, saat melakukan transaksi keuangan. Pasalnya, aparat Kepolisian Resor Banyuwangi baru saja menangkap pelaku pengedar uang palsu. Tersangka bernama Siti Mariam (53), warga Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Sebanyak 64 lembar uang pecahan palsu Rp 50.000 berhasil disita selaku bukti. Aparat juga mengamankan uang asli Rp 115 ribu dari tangan pelaku hasil pengembalian saat transaksi menggunakan uang palsu. Mobil Toyota Kijang Avanza warna putih dengan plat nomer P 801 VQ yang dikendarai pelaku turut pula dijadikan alat bukti.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan, upal yang disita didapat Mariam dari seorang pria yang mengaku ustad yang tinggal di kawasan Probolinggo. Transaksi penukaran uang yang mirip aslinya tersebut digelar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Gending, Kabupaten Probolinggo, pada 31 Desember 2017 lalu.
“Satu juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu. Upal yang didapat berbentuk pecahan lima puluh ribu,” ungkap Kapolres saat memimpin jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Senin (8/1).
Kedok pelaku terungkap usai melakukan transaksi menggunakan upal di Kecamatan Songgon, Sabtu (6/1), sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu Mariam membelanjakan upalnya mengendarai mobil Toyota Avanza yang kini telah disita sebagai bukti bersama salah satu putranya. Toko yang didatangi pertama kali milik Muhammad Nurhasan (39), di Dusun Jajangan, Desa Sumber Bulu, Kecamatan Songgon. “Di toko ini tersangka membeli satu liter minyak goreng. Setelah mendapat pengembalian, dia beranjak ke toko yang lain,” ungkap AKBP Donny.