banner 728x90

Gubernur Marathon Sertijab 14 Kepala Daerah : Diawali Surabaya Senin Besok

Gubernur Marathon Sertijab 14 Kepala Daerah : Diawali Surabaya Senin Besok
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pelantikan 17 Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Jatim hasil Pilkada Serentak 2020, telah digelar pada tanggal 26 Februari 2021, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Kegiatan pelantikan tersebut pun berjalan dengan sangat khidmat, tertib, dan lancar meskipun dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan hanya dihadiri undangan terbatas. 

Karenanya, untuk mempercepat pelaksanaan rencana kerja dan program  para Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang baru saja dilantik tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara marathon akan menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Bupati/Walikota di 14 Kabupaten/Kota di Jatim. Dimana, kegiatan sertijab ini akan dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 7 Maret 2021. 

Dimana, urutan sertijab di 14  kabupaten/kota tersebut, hari pertama dimulai dari Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kota Pasuruan. Di hari kedua, Kab. Jember, Kab. Situbondo, dan Kab. Banyuwangi. Untuk hari ketiga Kab. Malang, Kab. Blitar, dan Kab. Kediri. Selanjutnya hari keempat, Kab. Ponorogo, dan Kab. Ngawi, dan hari Kelima di Kab. Mojokerto. Dan hari keenam di Kab. Lamongan dan Kab. Gresik. Sedangkan untuk hari ketujuh di Kab. Sumenep.

Untuk diketahui, dari 17 Kabupaten/Kota tersebut hanya 14 daerah yang menggelar sertijab. Hal ini dikarenakan karena 3 daerah dijabat oleh petahana, yaitu Kota Blitar, Kab. Malang, dan Kab. Trenggalek.

Peraturan ini sendiri sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan, pada Pasal 13 Ayat 4. Dimana, disebutkan Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota tidak dilakukan serah terima jabatan. 

Namun demikian, bagi 3 Kabupaten/kota tersebut harus tetap melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato visi dan misi kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.