Ekbis  

DPR Tanggapi Soal Proyek Digitalisasi Dalam Program Paperless

DPR Tanggapi Soal Proyek Digitalisasi Dalam Program Paperless
Foto : Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy (lima dari kanan) di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Perum Peruri, Karawang, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto : Alfi/Man

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy angkat bicara menanggapi kritik Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang sempat menyebut bahwa Perusahaan Umum Percetakaan Uang Negara (Peruri) meminta Rp 500 miliar untuk proyek digitalisasi melalui program paperless.

Terlepas dengan segala polemik yang ada, menurut Vera, permasalahan tarif otentifikasi atau legalitas dari tanda tangan digital tersebut harusnya tidak perlu semahal itu.

“Segala sesuatu yang mengarah pada digitalisasi itu kita dukung, namun terkait program paperless tanda tangan itu yang punya izin sebagai lembaga yang memegang digital security itu PT. Peruri Digital Security sebagai anak perusahaan Perum Peruri.

Nah, harusnya itu dibuka luas dan siapa saja bisa menggunakan tanpa harus semahal itu biaya yang harus dikeluarkan, sampai Rp 500 miliar hanya untuk sebuah otentifikasi,” kata Vera di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Perum Peruri, Karawang, Jawa Barat.

Pada era keterbukaan teknologi informasi seperti sekarang ini, Vera menyebut ada banyak aplikasi tanda tangan digital, seperti DocuSign dan aplikasi tidak berbayar lainnya.

“Sekarang pertanyaannya kenapa Pemerintah harus memberlakukan otentifikasi yang ditunjuk oleh satu perusahaan. Padahal sekarang kan sangat gampang, harusnya dibebaskan aja,” kritik Poltisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Terkait polemik ini, sejumlah Anggota Komisi XI DPR telah mempertanyakan kepada Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya. Namun, jawaban dan penjelasannya akan diberikan secara tertulis. Berdasarkan data yang disampaikan saat pemaparan, Peruri memang memiliki tiga produk digital yakni Peruri Code, Peruri Sign, dan Peruri Trust.

Peruri Sign atau tanda tangan digital inilah yang diklaim bisa menjamin kerahasiaan data, keaslian isi dokumen, dan jaminan nirsangkal dari suatu dokumen sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

Sementara itu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam pernyataan resmi berjudul “Peruri Rp 500 Miliar” yang dilansir dari laman pribadinya, mengungkap bahwa sudah menjadi hak Peruri untuk menawarkan harga berapapun untuk software otentifikasi miliknya.