KEDIRI – Bupati Kediri, Hj Haryanti Sutrisno menetapkan RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) sebagai PPK Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD). Hal ini, diungkapkan Direktur Utama RSUD Kab Kabupaten Kediri saat menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Kediri.
Menurut Direktur Utama RSUD Kabupaten Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, Maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang diisyaratkan dalam Permendagri tersebut.” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana, menyampaikan, pada prinsipnya, terdapat 2 rumah sakit dalam naungan Pemkab Kediri yaitu RSUD Kediri dan RSUD SLG. Tentu diharapkan pelayanan publik yang diberikan kedua rumah sakit tersebut akan semakin baik.
Kita mengharapkan dengan adanya 2 RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya,akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki,” terangnya.