SURABAYA – Mulai tanggal 31 Januari 2020, tol Gempol Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC) akan diberlakukan penyesuaian tarif baru.
Penyesuaian tarif pada ruas jalan Gempol IC-Pandaan IC tersebut, seperti disampaikan Jasa Marga dalam rilis tertulis, disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya, akan dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.
Penyesuaian tarif ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).
Adapun rinciannya;
– Pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC: Golongan I Rp3.000; Golongan II Rp5.000; Golongan III Rp5.000; Golongan IV Rp6.000; dan Golongan V Rp6.000.





