Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di ‘Omnibus law’

Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di ‘Omnibus law’
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. (foto/transparansi/sam)

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menolak penghapusan sertifikasi halal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Ia Memandang bahwa Indonesia ini mayoritas penduduknya adalah Muslim. Perkiraan analisa data dari  Global Religious Futures, penduduk muslim Indonesia pada 2020, mencapai 229,62 juta jiwa yang berarti Indonesia menjadi negara muslim terbesar dunia.

“Indonesia ini kan penduduknya mayoritas Muslim. Persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia.  Perkiraan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 269,6 juta jiwa tahun ini dengan 85,17 persen beragama Islam. Jadi sangat perlu sertifikasi halal produk itu ada pada regulasi tertinggi negara kita,” ucap Nevi dalam realeasnya yang diterima Wartatransparansi.com, Senin (27/1/2020).