JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan yang dibuat anggota DPP FPI Amir Hasanudin terhadap Gus Muwafiq. Sebelumnya, laporan ini ditolak karena terkendala terjemahan dari ceramah Gus Muwafiq.
“Alhamdulillah laporan secara resmi diterima hari ini sehubungan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq di Desa Tempel Purwodadi pada November 2019 lalu, dengan mengatakan berbagai hal yang menghina Rasulullah SAW yang termulia dengan tanpa dasar dan tidak ilmiah,” kata pengacara Amir, Aziz Yanuar melalui siaran persnya, Rabu (4/12/2019).
Aziz berharap pihak kepolisian aktif segera memproses ini untuk mencegah gejolak di masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas ini supaya tidak ada lagi penghinaan yang akan dilakukan oleh pihak lainnya.
“Dengan ini kami himbau juga pihak lain dari unsur agama manapun agar tidak gegabah dalam mengomentari terkait keyakinan agama apapun dengan tidak berdasar dan tidak ilmiah,” jelasnya.





