Diperiksa 2 Jam, Risma Serahkan Dokumen ke Kejati

* Kasus Dugaan Korupsi YKP

Diperiksa 2 Jam, Risma Serahkan Dokumen ke Kejati

Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Kedatangannya itu untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara.

Risma memastikan bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu berbalas penolakan dari YKP.

“Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan,” kata Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim.

Namun, usahanya itu tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya terus berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, kami tidak pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot,” harapnya.