KPU Dan Bawaslu Monitoring Kampanye Dalam Pemilu 2019

KPU Dan Bawaslu Monitoring Kampanye Dalam Pemilu 2019
Lamongan – KPU dan Bawaslu Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi tentang monitoring kampanye dalam Pemilu 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan di rumah makan Aqila Kecamatan Deket,  Selasa(05/03).
MH.Fatkhur Rohman dari komisioner KPU Kabupaten Lamongan divisi SDM Dan Parmas menjelaskan,  ada beberapa point yang menjadi bahasan fokus dalam kegiatan ini, yakini tentang APK videotrone Perkabupaten maksimal dua buah sesuai di peraturan KPU 23, 28 dan 33 tahun 2019 tentang kampanye serta juknis KPU RI NO 1096 tentang APK tambahan.
“Nantinya maksimal tanggal 13 maret ini harus di tertibkan oleh peserta pemilu,” ujar Fakthur saat dikonfirmasi melalui Whatshap,  Selasa (05/03).
Menurut Fakthur, Kegiatan kampanye di Minggu Ceria (Mince) tidak boleh dijadikan ruang kampanye. Alun-alun lamongan,  sepanjang Jalan Lamong Rejo, tugu Adipura dan Patung Bandeng Lele tidak boleh ada APK.
“Ini mengacu Perbup 10, Perbup 32 tahun 2013. Begitu juga Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2017,” jelasnya.
Sedangkan terkait kegiatan TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) yang diadakan oleh Kodim Lamongan di Desa Kelor Arum hingga tanggal 28 maret 2019. Menurutnya, Harus steril dari APK dan tadi juga sudah disepakati oleh tim kampanye,  lo DPD dan pelaksana kampanye dari masing-masing Parpol.
Fakthur menambahkan, kegiatan Rakor ini juga menghimbau agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik.  Tim relawan dan posko harus di daftarkan ke KPU,  tembusan ke Bawaslu dan Polres, ” tandasnya.(rin)